badarnusantaranews.com|| KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil V Tarumajaya–Babelan–Muara Gembong, Ibnu Hajar, S.Ag menggelar reses Masa Sidang II Tahun 2026 untuk menyerap aspirasi konstituennya, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan reses kali ini dipusatkan di Bojong Lama, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ratusan warga, tokoh masyarakat, nelayan, hingga perangkat desa hadir menyampaikan langsung keluhan dan masukan kepada wakil rakyat.

Ibnu Hajar, S.Ag yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan reses menjadi ruang penting untuk mendengar langsung suara masyarakat. Seluruh aspirasi dicatat melalui audiensi lisan dan form tertulis yang disediakan.

Salah satu aspirasi mengemuka datang dari Khoirulloh, S.Pd.I., M.M., Ketua Forum BPD Kecamatan Babelan sekaligus Ketua BPD Desa Pantai Hurip. Ia mendorong revitalisasi Kali Bekasi Mati yang memiliki nilai sejarah sejak abad ke-5.

Menurut Khoirulloh, Kali Bekasi Mati perlu didorong melalui koordinasi lintas sektor antara Pemkab Bekasi, Kementerian PUPR, dan BBWS. Tujuannya agar fungsi irigasi dan bendungan bisa kembali optimal seperti dahulu kala untuk pertanian dan pengendalian banjir.

Meski demikian, ia menekankan pemerintah harus mengedepankan sisi kemanusiaan. Penertiban objek bangunan di sekitar sempadan Kali Bekasi Mati tidak boleh dilakukan dengan penggusuran semena-mena tanpa solusi.

Dari unsur nelayan Dapil V, Warta, menyampaikan aspirasi agar nelayan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap ada akses bantuan alat tangkap produktif dan program prioritas untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Persoalan lain disampaikan Saiful Amal, warga Sembilangan. Ia menyoroti kebutuhan air bersih yang masih sulit diakses warga pesisir. Selain itu, ia meminta alur sungai dibangunkan tanggul CBL karena kerap limpas di sejumlah titik.

Tanggul tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas petani rumput laut dan petambak ikan bandeng di wilayah Kampung sembilang Tarumajaya dan Babelan. Banjir rob dan limpas sungai kerap membuat gagal panen.

Isu pengangguran juga jadi sorotan utama. Saiful Amal mengusulkan agar bursa kerja tingkat kecamatan dijadikan program prioritas. Menurutnya, pembukaan akses lapangan kerja di wilayah bisa mengurai angka pengangguran usia produktif.

Reses Ibnu Hajar S,Ag.Anggota DPRD Kab Bekasi -Jawabarat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Photo -@Redaksi BADARNUSANTARANEWS.COM.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Ibnu Hajar, S.Ag menyatakan pihaknya menampung seluruh keluhan dan masukan. Baik yang disampaikan secara lisan saat audiensi maupun melalui form tertulis yang telah dibagikan ke warga.

Terkait Kali Bekasi Mati, Ibnu Hajar menjelaskan kewenangannya bukan di Pemkab Bekasi, melainkan pemerintah pusat melalui BBWS PUPR Kementerian PUPR. Namun DPRD akan mendorong agar aspirasi ini masuk dalam pembahasan lintas lembaga.

“Jika nanti ada penertiban, tentu tidak boleh ada pembongkaran tanpa rasa kemanusiaan. Artinya pembangunan jangan menimbulkan masalah baru bagi warga,” tegas Ibnu Hajar di hadapan konstituennya.

Ia juga mengakui kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat efisiensi anggaran. Hal ini berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program pembangunan, termasuk di tingkat desa.

Meski begitu, Ibnu Hajar berkomitmen mengawal seluruh aspirasi warga Dapil V agar menjadi skala prioritas dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Mulai dari isu Kali Bekasi Mati, bantuan nelayan, air bersih, tanggul, hingga bursa kerja kecamatan.

Reses ditutup dengan dialog dan pembagian form aspirasi tertulis. Ibnu Hajar berjanji hasil reses ini akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti bersama eksekutif dan kementerian terkait.

(Dian Surahman/Red)

PRESS RELEASE  :

AMPUH INDONESIA Advokasi Mutu Pelayanan dan Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu Jakarta, 17 April 2026.

badarusantaranews.com.||Jakarta,- Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

AMPUH INDONESIA, organisasi advokasi mutu pelayanan publik dan hak-hak warga, menyampaikan pandangan hukum kritis terkait penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan ujian berat bagi independensi lembaga negara dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

 

Sebagai perspektif hukum kepada seluruh elemen masyarakat – dari kalangan hukum, akademisi, hingga rakyat biasa – kami bedah kronologi, implikasi hukum, dan rekomendasi konkret demi menjaga supremasi hukum.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel (2013-2026)

Kasus bermula dari sengketa administratif PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berikut urutan peristiwa berdasarkan temuan penyidikan Kejaksaan Agung:

2013-2025: PT TSHI hadapi beban PNBP tinggi akibat kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan rekayasa laporan masyarakat untuk intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto, saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bertemu Direktur PT TSHI (inisial LKM). Ia sanggupi manipulasi pemeriksaan Ombudsman untuk koreksi kebijakan KLHK.

Proses Manipulasi: Hery intervensi agar Ombudsman izinkan PT TSHI hitung PNBP mandiri via Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), ringankan kerugian negara miliaran rupiah.

Penerimaan Gratifikasi: Sebagai imbalan, Hery terima Rp1,5 miliar secara bertahap dari LKM – bukti utama penyidikan.

10 April 2026: Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

15-16 April 2026: Kejaksaan Agung geledah rumah Hery, tangkap, dan tetapkan tersangka. Ia keluar Gedung Bundar dengan rompi tahanan, ditahan 20 hari.

Dakwaan hukum: Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap kepada penyelenggara negara), Pasal 5 KUHP baru, dan Pasal 606 KUHP, ancaman pidana 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Apa Itu Ombudsman RI dan Mengapa Kasus Ini Kritis?

Ombudsman RI (UU No. 37/2008) adalah lembaga independen pengawas maladministrasi pelayanan publik pemerintah dan BUMN. Anggotanya dipilih DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun tak terulang, dirancang bebas intervensi. Ironi: lembaga pengawas ini kini jadi terawasi, padahal sering audit maladministrasi Kejaksaan sendiri sejak 2020.

Penangkapan Hery – baru 6 hari menjabat – picu dugaan konflik kepentingan. Apakah ini pembalasan atas pengawasan Ombudsman terhadap Kejaksaan, atau bukti korupsi sistemik? Komisi II DPR syok, soroti risiko politisasi Tipikor. Secara hukum, proses sah per KUHAP Pasal 21, tapi independensi penyidikan harus diuji: transparansi bukti, sidang terbuka, dan audit eksternal oleh KPK/DPR.

Kritik Hukum: Pedang Bermata Dua Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (UU No. 16/2004) berwenang sidik, tuntut, dan eksekusi pidana korupsi. Namun, kasus ini ungkap vulnerabilitas:

Risiko Balas Dendam: Ombudsman pernah keluhkan maladministrasi Kejaksaan (penahanan sewenang-wenang).

Penangkapan cepat ini mirip pola global (misalnya Lava Jato Brasil) di mana jaksa target pengawas.

Korupsi Nikel Sistematis: Modus manipulasi LHAP rugikan PNBP negara miliaran, soroti kegagalan pengawasan ESDM dan KLHK.

Implikasi Demokrasi: Pelemahan Ombudsman ancam hak warga laporkan maladministrasi (gratis via ombudsman.go.id).

Rekomendasi Hukum AMPUH INDONESIA

Transparansi Penuh: Publikasikan kronologi bukti, saksi, dan aliran dana via Jampidsus Kejagung.

Reformasi Ombudsman: Perkuat mekanisme seleksi ketua, lindungi dari intervensi eksekutif.

Sidang Terbuka: Pastikan proses peradilan adil, bukan penahanan preventif berlarut.

Edukasi Publik: Warga aktif laporkan maladministrasi – jaga checks and balances kekuasaan.

Kasus ini alarm bagi reformasi hukum: penegakan hukum tak boleh jadi alat oligarki. AMPUH INDONESIA desak seluruh elemen masyarakat – media, LSM, akademisi, dan DPR – awasi ketat agar supremasi hukum tak ternodai. Hukum harus tegak untuk rakyat, bukan elite.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut :

Direktur AMPUH INDONESIA

WA: 081-141-375

AMPUH INDONESIA

(Redaksi-Dian s)

 

Oleh :
Izhar Ma’sum Rosadi, warga desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi, Ketum LSM BALADAYA.17 April 2026.

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi,-Untuk kesekian kalinya kekuasaan menjadi elegi atau nyanyian yang mengandung ratapan dan ungkapan dukacita terutama bagi mereka yang tak mau atau tak mampu mengendalikan kuasa di genggamannya.

Satu lagi politisi PDIP kab Bekasi tersandung kasus hukum. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ( terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Pada usia 31 tahun, ia mencetak sejarah sebagai Bupati Bekasi termuda ) resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi.

Mendapat label sebagai tersangka kejahatan yang masuk kategori top hate crime tentu kemudian tidak semata mengubah citra kekinian Ade Kuswara Kunang dari positif ke negatif, melainkan juga bisa merobek reputasi dalam karir politiknya. Kini dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia akan menjalani hari-hari berat dan terjal yang tak semata dirasakan dirinya melainkan juga keluarga bahkan partai tempat dia bernaung saat ini.

Penetapan tersangka tentu buka akhir cerita bagi Ade Kuswara Kunang. Dalam negara hukum, Dia masih memiliki peluang untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Sayang karir mengilat dari Ade Kuswara Kunang, kini harus terjun bebas bahkan berada di titik nadir citra politiknya. Sudah konsekuensi dalam rimba politik, saat aktor terjerembab ke kubangan kasus korupsi, maka karir yang dibina sejak lama akan porak-poranda seketika.

Penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka juga bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini ke anak tangga berikutnya. Lazimnya, modus korupsi politik itu tak pernah dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan dilakukan oleh satu stelsel aktif secara “berjamaah”. Kerap muncul esprit de corps dari para pelaku korupsi politik dengan cara saling melindungi. Tetapi biasanya, pertahanan mereka akan bobol dengan sendirinya, jika kekitaan di antara mereka tercerai berai akibat skenario penyelamatan diri masing-masing.

Kini kasus praktik ijon yang sudah menyentuh Ade Kuswara Kunang menjadi indikator menggeliatnya KPK.

Kelahiran KPK bukan karena alasan biasa, lembaga ini diharapkan tidak melemah namun kian menguat agar mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dan lain-lain dari sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang dianggap sudah meluas dan sistematis. Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang juga luar biasa.

Jika pun harus ada pihak yang patut, diapresiasi dalam penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka, maka KPK lah yang patut mendapatkannya. Dan demi profesionalitas sudah selazimnya KPK untuk tidak melakukan obstruction of juctice. Dalam konteks penegakkan hukum, obstruction of juctice menyebabkan pengadilan dan pertanggunganjawaban pidana hanya berlaku pada orang-orang korup tetapi tak berkuasa. Sementara mereka para “Al Capone” yang memiliki kuasa atau pengaruh atas kekuasaan politik dan hukum, tetap tak tersentuh meski sejumlah data telah menunjuk hidung mereka sebagai pelaku bahkan otak tindakan korupsi. Mereka inilah yang kerap dilabeli sebagai The Untouchable. Smoga tidak ada Al Capone dalam kasus praktik ijon proyek di kab Bekasi.***

(Redaksi -Dian Surahman)

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Putusan ini menegaskan secara tegas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang lebih krusial, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes—mengikat secara universal bagi semua pengadilan negeri. Tidak ada lagi ruang multitafsir; pengadilan wajib menjalankannya untuk ciptakan kepastian hukum yang adil.

Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA (Praktisi Hukum), mengapresiasi putusan ini sebagai “senjata ampuh bagi para pencari keadilan yang selama ini menjadi korban sistem hukum yang timpang.” “Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang erga omnes. Pengadilan kini terikat untuk hanya menerima audit BPK sebagai bukti utama kerugian negara. Ini putus rantai multitafsir yang selama ini dimanfaatkan untuk memutarbalikkan keadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Joni Sudarso.

 

 

Contoh Nyata: Tragedi Tipikor yang Memakan Korban Sistem di Sebagian wilayah Indonesia

Praktik ini telah memakan banyak korban dan martabat, menjadikan sebagian Indonesia sarat korban kambing hitam kasus Tipikor. Pola yang sama berulang: pejabat rendahan jadi sasaran, atasan lolos.

Kasus Amin Sukoco, alkes Karanganyar (Jawa Tengah, 2025): Pejabat pengadaan rendahan yang hanya menjalankan perintah atasan, divonis 3 tahun penjara dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar via metode total lose dan audit internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah — meski alkes masih layak pakai, dan pemulihan/pengembalian uang negara mencapai Rp 1,9 Miliar yang dikembalikan para terdakwa, yang lebih mengerikan adalah adanya pengkondisian oleh Oknum Penyidik dan JPU dengan para saksi-saksi yang di hadirkan serta tidak melanjutkan oknum advokat yang sudah di tersangkakan “Obstruction Justice” serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima aliran dana dari Kepala Dinas kesehatan

 

Kasus Putri Widyasari: Korban sistem lain, jadi kambing hitam Tipikor akibat rekayasa bukti tanpa audit BPK sah, vonis berat tanpa bukti objektif.

 

Kasus Amsal Sitepu (Karo, Sumatera Utara): Kejaksaan Negeri Karo merekayasa kasus dengan audit internal fiktif, praktik yang menyebar ke wilayah lain Indonesia.

“Korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, Amsal Sitepu, dan ribuan kambing hitam lainnya di seluruh Indonesia adalah bukti hidup betapa audit BPK yang objektif mendesak. Erga omnes putusan MK akan hentikan rekayasa ini, selamatkan mereka dari perintah atasan dan sistem rusak,” ujar Joni Sudarso.

 

Putusan erga omnes ini memperkuat sinergi lembaga: BPK fokus audit konstitusional, aparat penegak hukum (APH) pada penyidikan, dan pengadilan pada pembuktian berbasis bukti sah. Sementara itu, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap vital untuk pengawasan internal dan audit investigatif awal (berdasar Perpres 192/2014). Namun, untuk pembuktian di persidangan, audit BPK mutlak diperlukan agar bukti punya legitimasi kuat dan hindari tumpang tindih.

Harapan untuk Para Pencari Keadilan: Jangan Ada Lagi Jaksa/APH Demi Kepentingan yang Tabrak Kebenaran

Kepada para korban sistem seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai kambing hitam Tipikor putusan ini adalah cahaya harapan. Jangan ada lagi jaksa atau APH yang menangani Tipikor semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok, menabrak kebenaran dan sebagai titipan politik, demi vonis instan! Erga omnes MK memaksa semua pihak kembali ke rel keadilan: audit BPK sebagai satu-satunya patokan. Proses hukum akan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. “Mari jadikan erga omnes ini pedoman. Pengadilan harus taat, jaksa dan APH harus profesional agar korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, dan Amsal Sitepu tak terulang.

Keadilan bukan hak segelintir, tapi milik rakyat semua,” pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA.

Dian Surahman/Redaksi.

badarnusantaranews.com|| Babelan ,-Kades Kedung Pengawas, Babelan, Nasarudin, mengunjungi Kantor Pokja Wartawan Babelan Utara di dekat Kantor Kecamatan Babelan, Selasa (31/3/26), dalam rangka mempererat tali silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026.

Nasarudin, yang pernah menjadi wartawan, mengaku paham betul kerja para wartawan dan terus bermitra dengan mereka. “Alhamdulillah, diterima dengan baik,” ujarnya.

Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nursin, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai kunjungan pertama Kades Kedung Pengawas. “Alhamdulillah, Kami menyambut baik kunjungan tersebut,” katanya.

Nursin berharap hubungan silaturahmi antara kepala desa dan wartawan di Babelan terus terjalin dengan baik. “Semoga terus terjalin tali silaturahmi ini,” imbuhnya.

Oleh : M Daim Af & Tim Pokja wartawan Babelan Utara.

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi– Aroma tidak sedap mengenai pengelolaan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Pemerintah Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, menjadi pusat perhatian akibat dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.

Isu ini mencuat setelah masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan dan manfaat dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya, yang mendampingi warga, menuding adanya praktik pengelolaan anggaran yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Humas DPP LSM Baladaya, Guntoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak keluhan dari masyarakat Desa Muara Bakti yang merasa tidak mendapatkan dampak ekonomi dari keberadaan BUMDes.

“Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi dalam penggunaan anggaran BUMDes tahun ini. Selama tahun 2025 berjalan, tidak ada laporan terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Guntoro saat dikonfirmasi media.

 

 

Photo AI : Baju Kotak-Kotak Guntoro DPP Humas LSM BALADAYA.

Guntoro menambahkan, indikasi penyimpangan tersebut semakin menguat lantaran hasil usaha dari modal yang telah dikucurkan pemerintah tidak pernah tampak secara fisik maupun finansial di lapangan.

Persoalan ini pun memicu reaksi keras dari internal desa, salah satunya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Bakti yang memiliki fungsi pengawasan.

Misnadi, anggota BPD Muara Bakti, memberikan pembelaan sekaligus klarifikasi terkait perannya. Ia menegaskan bahwa secara administratif, BPD telah menjalankan kewajibannya dalam proses pembentukan dan pengawasan awal.

“Tugas pembentukan sudah saya lakukan sebagai bagian dari hak dan kewajiban saya. Secara prosedur, tugas BPD dalam tahap tersebut sudah gugur atau selesai,” jelas Misnadi menanggapi tudingan miring yang mengarah kepadanya.

Ia justru menengarai adanya hambatan di tingkat pelaksana. Menurutnya, ada pihak atau oknum tertentu yang tidak melanjutkan proses pembentukan dan pengelolaan yang sebelumnya telah disusun oleh BPD.

“Tindak lanjutnya terhenti pada oknum yang tidak meneruskan pembentukan yang sudah dilakukan BPD. Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya  tegas. lewat keterangan tertulis via WhatsApp.13 Maret 2026.

Di sisi lain, Bendahara Desa Muara Bakti, Dika, mencoba meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hilangnya dana tersebut.

Dika menyatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDes Muara Bakti yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 sebenarnya masih tersimpan dengan aman.

“Dana tersebut masih ada di dalam rekening kas desa. Jadi tidak benar jika dikatakan dana itu sudah hilang atau habis tanpa kejelasan,” kata Dika dalam pernyataan sebelumnya.

Meskipun ada klaim bahwa dana masih tersimpan, hal tersebut tidak menyurutkan niat LSM Baladaya untuk menuntut pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Kabar ini akhirnya sampai ke telinga Inspektorat Kabupaten Bekasi. Perwakilan Inspektorat, Ogi Prayogi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai dana desa.

“Kami akan fokus melakukan audit investigatif melalui Pemeriksaan Keuangan Negara terkait dana desa di Muara Bakti. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan dari masyarakat,” kata Ogi singkat.

LSM Baladaya kini tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah

Langkah ini diambil demi memastikan adanya keadilan bagi warga desa. “Ini bukan soal kecil, karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Guntoro.

(Dian S/Red).

badarnusantaranews.com || Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual pada Kamis, 12 Maret 2026, melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia hingga Pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum harus proaktif dan profesional, serta menjunjung integritas. “Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk autokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara seperti yang terjadi di beberapa satuan kerja belakangan ini. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP baru.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung memberikan peringatan keras agar momentum hari raya tidak dijadikan kesempatan untuk penyalahgunaan wewenang atau perbuatan tercela yang dapat mencederai integritas institusi.

Sebagai penutup, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.

(Di edit Oleh : Rizal Ramadhan -Redaksi BNNEWS)

badarnusantaranews.com||KARAWANG – Ada yang menarik dalam pelaksanaan Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta di Aula Husni Hamid, Karawang, 11 Maret 2026. Selain dihadiri 30 ketua organisasi pers dan wartawan se- Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Silaturahmi pers perdana di wilayah Jawa Barat VII tersebut juga menampilkan sosok Hedot, salah satu karakter ikonik dalam Lembergar yang populer di Surat Kabar Pos. Hedot dikenal dengan cerita kartun komedi situasi bersama dengan karakter lain dalam lembergar seperti Doyok, Otoy dan Ali Oncom.

“Alhamdulillah beliau (Hedot) masih sehat, dan hadir di tengah-tengah kita dalam kesempatan Silaturahmi Akbar Insan Pers di Aula Husni Hamid Karawang,” ucap Doni Ardon, inisiator acara, sekaligus Ketua Panitia Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta mengawali sambutannya.

Dia mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak pewarta membuat foto karikatur dengan memanfaatkan aplikasi AI, tapi Hedot masih tetap menggunakan spidol sebagai alat menggambar.

“Dalam acara Silaturahmi Akbar, bung Hedot menghadiahkan 2 buah hasil karyanya,” kata Doni Ardon.

Karya pertama yani berupa karikatur bertemakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sedang digotong wartawan, dan karta kedua bertemakan anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir sedang memeluk bola dunia bertuliskan Pers. Kedua karya tersebut diserahkan Hedot kepada Bupati Karawang melalui CEO Media Lintas Karawang, Mr. Kim dan kepada anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir, melalui CEO Media Mitranews.net, Doni Ardon.

Lanjut Doni Ardon, ksgiatan Silaturahmi Akbar Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan antara insan pers, pemerintah, dan berbagai unsur lembaga lainnya.

“Alhamdulillah acara dimulai tepat pukul 15.30 WIB tersebut dan dihadiri sebanyak 500 lebih insan pers dari berbagai perwakilan media dan organisasi pers,” ungkapnya.

Para insan pers, kata dia, tampak akrab satu sama lain dan saling bertegur sapa sambil mengabadikan momen Silaturahmi Akbar Pers untuk berfoto depan photobooth yang disiapkan panitia dengan menampilkan logo-logo organisasi dan logo media.

Ditambahkan CEO Media online Lintaskarawang.com, Mr Kim bahwa kehadiran 500 insan pers dalam acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan wujud kekompakan insan pers.

“Hari ini kita buktikan bahwa insan pers di Bekasi, Karawang dan Purwakarta solid dan kompak”.

“Jai, ketika ada salah satu insan pers yang dikriminalisasi, atau mendapat perlakukan tidak baik saatmelakukan tugas peliputan, maka seluruh insan pers lainnya wajib untuk turut membela”.

“Mari kita yel yel kan momentum ini,” ungkap Mr Kim seraya mengucapkan kalimat yel-yel “Salam Satu Pena”, dan dijawab seluruh insan pers yang hadir: “Solid!”.

Usai sambutan Mr Kim, acara dilanjutkan dengan kampanye pers oleh para ketua organisasi pers. Kampanye pers teraebut berkaitan dengan pentingnya insan pers menjaga kekompakan, soliditas dan solidaritas.

“Mari kita jaga soliditas dan solidaritas di kalangan insan pers dengan mempertahankan independensi, profesionalisme, dan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi”.

“Pers yang solid berfungsi sebagai benteng informasi yang akurat dan berimbang,” beber Mr Kim.

Berikut organisasi pers yang mendukung pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi dan Karawang, PWI Bekasi Raya, FWJ Indonesia, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), PWRI, AWDI, Pewarta Indonesia, FSWP, KOJAS, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, PPRI, IJ, KO-WAPPI, AJIB dan APPI.

Lalu, dukungan juga dikeluarkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO), FSWP, KWRI, PPWI, Ikatan Jurnalis Purwakarta, AWI, GON, JMPN, AWPI, IJP, dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Dalam pantauan wartawan, usai penyampaian kampanye pers, acara dilanjutkan tausiyah agama yang disampaikan sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayan Sopiyan, S.Ag dan dilanjutkan buka puasa bersama serta pembagian paket bingkisan lebaran untuk 500 pewarta.

Acara terselenggara dengan aman dan tertib dimulai sejak pelaksanaan kegiatan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin Kelompok Paduan Suara Candra Gemilang dari SMAN 5 Karawang, pembacaan Sholawatan, dan hingga selesai sekitar pukul 19.00 wib.

Oleh : Dian S -Redaksi BNNEWS

badarnusantaranews.com ||Kab.Bekasi -BABELAN,- Aparat kepolisian dari Polsek Babelan telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait aksi perampokan dan penyekapan yang menimpa 5 orang karyawan SPBU di Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (10/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Komplotan perampok yang berjumlah sekitar empat orang mendatangi SPBU dan langsung mengancam para pegawai menggunakan senjata yang diduga pistol mainan. Para pelaku memukul lima karyawan SPBU sebelum akhirnya menyekap mereka di dalam sebuah ruangan untuk mempermudah aksi pembobolan.

Satu korban berinisial M (62) mengalami luka pada tangan kiri setelah sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Korban lainnya berinisial B (49) mengalami kekerasan berupa tendangan dan pukulan. Sementara tiga korban lain, yakni A (24), M (44), dan H (53), ditutup kepalanya menggunakan selimut lalu diikat menggunakan kabel, lakban, serta tali rafia agar tidak dapat melawan. Petugas telah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi guna mengidentifikasi identitas para pelaku.

Pelaku berhasil membobol brankas dan menggasak uang hasil penjualan bahan bakar sebesar kurang lebih Rp 130 juta.

Polisi masih memburu para pelaku dan meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait kejadian ini.

Oleh : Dian s -Redaksi BNNEWS & tim.

 

badarnusantaranews.com||BABELAN – Kab . Bekasi,-Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara akan melayangkan surat kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saber Pungli, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi atas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Ananda Babelan.

Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pungli tersebut karena dinilai sangat membebani keluarga pasien dan diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke para pihak atas dugaan pungli retribusi parkir RS Ananda Babelan,” ujar Nurdin, Selasa (10/3/2026).

Nurdin mengatakan, lambannya tindakan pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dinilai telah mencederai rasa keadilan keluarga pasien yang merasa keberatan dengan besaran retribusi parkir di rumah sakit tersebut.

Pokja Wartawan Babelan Utara berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan agar dugaan pungli parkir tersebut tidak terus membebani keluarga pasien yang tengah membutuhkan layanan kesehatan.

(Ismail satria -redaksi BNNEWS)

badarnusntaranews.com|| Jakarta,- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan sinergitas dan tata kelola migas di Indonesia.senin 9 Maret 2026.

PKS ini bertujuan untuk memastikan kesuksesan pembangunan nasional melalui penyediaan sumber daya energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” kata Jamintel, Prof. Dr. Reda Manthovani.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempertegas langkah pencegahan terhadap tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Di Edit oleh :Guntoro -Redaksi BNNEWS)

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI

badarnusantaranews.com|| BEKASI,-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/3) pagi. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascalongsor berjalan cepat, aman, dan berpihak pada keselamatan petugas serta warga sekitar.

“Di lapangan tadi saya memutuskan agar Sungai Ciketing segera dinormalisasi. Manfaatnya sangat besar bagi warga, karena jika aliran sungai tertutup, akses jalan di sekitarnya juga ikut terhambat,” kata Gubernur Pramono.

Gubernur Pramono mengungkapkan, setiap hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah dari Jakarta sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. Karena itu, ia meminta dilakukan pemilahan sebagai langkah penting untuk mengurangi beban tempat pengolahan sampah.

“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas. Sambil menunggu zona 4A dipulihkan, sementara ini pengiriman sampah akan dialihkan ke zona 3 serta dua zona baru yang sedang disiapkan sebagai lokasi sementara,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah jangka menengah.

 

Photo : Istimewa

Peristiwa longsor di zona 4A TPST Bantargebang diduga dipicu oleh hujan ekstrem yang terjadi pada Minggu (8/3) dengan curah hujan mencapai 264 mm per hari. Longsoran tersebut menutup jalan operasional serta aliran Sungai Ciketing sepanjang kurang lebih 40 meter.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hingtoh ini tercatat empat orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka ringan serta telah kembali ke rumah masing-masing.

Korban meninggal dunia yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka serta bantuan sosial bagi warga terdampak juga ditanggung oleh pemerintah daerah.

Oleh : Ismail Satria -Tim Redaksi BNNEWS 

 

badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sektor SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga rentan terhadap tindak pidana seperti perusakan lingkungan dan pencucian uang.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Mekanisme DPA ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

Di Edit Oleh : Dian Surahman -Redaksi BNNEWS 

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 9 Maret 2026

badarnusantaranews.com||Muaragembong, Bekasi – Sebuah rumah milik Kong Juki di Kampung Gaga, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, roboh secara tiba-tiba pada Minggu sore, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Beruntung, Ibu Ratna, istri Kong Juki, yang saat itu berada di dalam rumah, berhasil selamat dan tidak tertimpa runtuhan bangunan.

“Alhamdulillah, istri saya selamat. Tapi rumah kami rusak parah dan tidak bisa ditempati lagi,” kata Kong Juki.

Warga sekitar, Bang Oman, mengatakan bahwa rumah tersebut diduga roboh akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dan keropos.

“Diduga karena bangunan kayunya sudah lama dan keropos, jadi tidak kuat menahan beban genteng. Apalagi beberapa hari terakhir juga ada angin cukup kencang,” ujar Oman.

Kejadian ini membuat keluarga Kong Juki terpaksa mengungsi sementara ke rumah kerabat terdekat.

Warga sekitar berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi maupun pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada korban.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat untuk membantu keluarga korban, karena rumahnya sudah tidak bisa ditempati lagi,” pungkas Oman.

Di edit oleh: Daim AF -Redaksi BNNEWS 

badarnusantanews.com|| Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak semua pihak bekerjasama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.Jakarta, 7 Maret 2026.

Ajakan ini sebagai upaya dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda,” kata Menko Polkam Djamari Chaniago.

Menko Polkam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.

Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.

Di edit oleh: Dian Surahman -Redaksi BNNEWS.

Sumber : Karo Humas Datin Kemko Polkam.

badarnusantaranews.com || Kabupaten Bogor – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menggelar konsolidasi program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026). Acara ini bertujuan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dalam mengawal dana desa dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Jamintel menekankan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terjerat masalah hukum,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor dan Abpednas menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah krusial dalam memitigasi risiko hukum di tingkat akar rumput. Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan integritas perangkat desa dan membuat pembangunan di desa berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan.

Diedit oleh , Ismail satria -redaksi BNNEWS

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung RI


‎‎Oleh : Yogi Syahputra Al Idrus (Koordinator Presidium Nasional BEM PTMA Indonesia). Jum’at 6 Maret 2026.


badarnusantaranews.com||Jakarta,-‎Pendahuluan : Generasi yang Lapar, Sulit Memenangkan Masa Depan Bangsanya.‎Bangsa ini sering berbicara tentang masa depan dengan bahasa yang megah: bonus demografi, Indonesia Emas, hingga mimpi menjadi kekuatan ekonomi dunia. Namun di balik semua istilah besar itu, ada pertanyaan yang jauh lebih sederhana bahkan mungkin terlalu sederhana untuk dibicarakan dalam seminar kebijakan publik: apakah anak-anak kita cukup makan hari ini?

‎Realitasnya tidak selalu seindah narasi pembangunan. Data tahun 2024 menunjukkan angka stunting Indonesia masih berada pada 19,8%, hanya turun dari 21,5% pada 2022. Di wilayah tertentu, situasinya bahkan lebih keras: NTT 35–37%, Papua Barat 30–34%, Sulawesi Barat 28–30%, sementara wasting masih 7,4% dan underweight 16,8%. Angka-angka ini bukan sekadar statistik kesehatan; ia adalah cermin sosial tentang bagaimana masa depan bangsa sedang dipertaruhkan sejak masa kanak-kanak.

‎Namun dalam ruang publik, terutama di kalangan mahasiswa, kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sering muncul dengan nada yang penuh kecurigaan. Bagi sebagian dari mereka, MBG dipandang sebagai populisme anggaran, proyek politik, atau bahkan bentuk “memanjakan rakyat” hingga ada yang memplesetkan MBG dengan “Maling Berkedong Gizi”.

‎Kritik ini tentu tidak sepenuhnya keliru. Dalam tradisi intelektual kampus, skeptisisme terhadap kebijakan negara adalah bagian dari dialektika demokrasi. Tetapi persoalannya menjadi menarik ketika kritik itu berhenti pada penolakan, tanpa keberanian untuk membaca realitas sosial secara utuh.

‎Di sinilah dialektika itu menjadi ironis. Sebagian mahasiswa dengan penuh keyakinan menolak MBG atas nama rasionalitas fiskal dan efisiensi kebijakan, namun dalam waktu yang sama tampak mengabaikan fakta paling dasar dalam ilmu pembangunan manusia: gizi adalah fondasi pertama dari kapasitas kognitif dan produktivitas manusia.

‎Dalam kerangka dialektika klasik, kita bisa melihatnya sebagai pertarungan antara tesis dan antitesis. Tesisnya adalah gagasan bahwa negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan nutrisi yang layak. Antitesisnya adalah kritik bahwa program semacam ini berpotensi menjadi pemborosan atau alat politik.

‎Namun dialektika tidak pernah berhenti pada pertentangan. Ia menuntut sintesis, yaitu kemampuan melihat persoalan secara lebih luas. Sayangnya, dalam beberapa kritik mahasiswa terhadap MBG, sintesis itu justru tidak muncul. Kritik berhenti pada retorika penolakan seolah menolak program ini adalah bukti keberanian intelektual.

‎Padahal, jika kita jujur membaca realitas sosial Indonesia, persoalan gizi anak bukan perdebatan teoritis. Ia adalah fakta sehari-hari di banyak daerah. Anak yang datang ke sekolah dengan perut kosong tidak sedang bersaing secara akademik dengan teman-temannya; ia sedang berusaha melawan keterbatasan biologinya sendiri.

‎Politik Hukum dan Kebijakan Publik : MBG Sebagai Instrumen Negara Kesejahteraan

‎MBG dalam hal ini, dapat dipahami sebagai Welfare State. Kehadiran negara tidak hanya menjaga keamanan, melainkan juga kesejahteraan. Layanan kesejahteraan diberikan kepada semua warga, tanpa memandang status ekonomi (Esping Andersen 1990).

‎Mbg adalah hak anak bangsa untuk tumbuh, terpenuhi gizinya secara baik, dan terjamin kelayakan makanan yang mereka dapat, tanpa memandang latarbelakang.

‎Mbg secara pasti merupakan bentuk tanggungjawab konstitusional negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak, seperti yang diperintahkan Pasal 28H UUD 1945 (hak atas kesehatan dan kesejahteraan). Anak yang lapar dan malnutrisi, akan kehilangan fokus belajar, menurunnya daya kognitif, dan kapabilitas dalam menuntuk ilmu.

‎Mbg hadir untuk hal ini, menghilangkan hambatan fisik anak-anak, agar dapat mengenyam pendidikan yang sama dalam mengembangkan potensi mereka. Kesejahteraan bukan hanya soal banyaknya uang yang dimiliki seseorang, melainkan apa yang mampu dan dapat dicapai seseorang (Sen, Amartya 1999).

‎Sedangkan Mbg sebagai implementasi negara dalam pertanggungjawaban terhadap fakir miskin dan anak terlantar, tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945. Negara gagal jika membiarkan warganya kekurangan gizi, karena dengan hal itu menghambat aktivitas/produktivitas manusia (Nussbaum, Martha 1999).

‎Anak yang stunting atau lapar, berada pada level bawah ambang batas manusia yang optimal, maka mbg adalah intrumen implementasi negara untuk menjawab masalah ini.

‎Anak dengan kualitas gizi baik dan buruk dalam satu sekolah saja, saling menunjukkan ketimpangan. Maka pula, mbg berfungi menyetarakan mereka dalam kompetisi belajar yang adil, karena mereka memiliki kapasitas fisik yang sama.

‎MBG Sebagai Infrastruktur Pembangunan Manusia

‎Mbg bukan program makan siang biasa, melainkan ini adalah human capital infrastructure.

‎Mengapa demikian?

‎Karena dengan kesetaraan pemenuhan gizi yang sama dan merata, makanan dalam hal ini bukan lagi “bantuan sosial” habis pakai, melainkan investasi fisik dan saraf jangka panjang. Negara mengambilalih pasokan protein, serat, dan kandungan gizi lainnya dengan tepat, supaya dapat memastikan anak bangsanya memiliki kualitas nutrisi yang berkualitas.

‎Jepang secara nyata telah mendapatkan “manisnya” program semacam mbg. Mereka berhasil menekan obesitas, mempunyai postur tinggi yang ideal, dan mengatasi gizi buruk yang kronis (MEXT Japan, 2020).

‎Di Finlandia, karena anak mendapatkan gizi yang sama, berpengaruh pada iklim akademik yang sehat, menghapus sekat latarbelakang ekonomi siswa yang berbeda-beda, menghasilkan fokus belajar yang merata (EDUFI, 2019), sehingga berkontribusi pada posisi mereka sebagai negara dengan kualitas pendidikan nomor wahid di dunia.

‎Mungkin, keberhasilan Brazil yang agaknya menjadi tolok ukur yang pas untuk negara kita. Mereka telah lama keluar dari Peta Kelaparan Dunia sejak 2014 (PNAE, 2014).

‎Sekaligus, program ini mendorong dan mengentaskan para petani, karena hasil pangan mereka digunakan pada proyek ini. Ini adalah bukti nyata, cukup menjadikan negara dengan mbg, berperan dalam membangun infrastruktur pembangunan manusia lewat pemenuhan gizi anak bangsa.

‎MBG : Dari Ketimpangan Menuju Kesempatan

‎Selama ini, pembangunan manusia Indonesia, terlalu “Jawa Sentris”. Nyatanya, di Indonesia Timur, utamanya pada NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua, akses pangan masih mahal.

‎Belum lagi distribusi logistik yang masih sulit, dan angka kemiskinan yang tinggi. Papua dan NTT konsisten menempati angka kemiskinan yang tinggi, dengan prosentase diatas 20% (BPS, Maret 2024/2025).

‎Akses pangan dan gizi pada provinsi ini juga dikategorikan “Sangat Rentan hingga Rentan” (Bapanas 2023/2024), karena bergantung pada pasokan luar daerah yang fluktuatif. Belum lagi soal distribusi, akomodasi, dan pemenuhan logistik yang masih mengalami disparitas harga.

‎Sebagai pemuda yang dilahirkan disana, melihat bagaimana gizi menjadi persoalan nyata, utamanya karena pembangunan manusia Indonesia yang masih timpang.

‎Namun, dengan hadirnya mbg ini, kesempatan untuk kesetaraan dan keadilan pembangunan menjadi nyata.

‎Misal, Maluku adalah sumber atau rumah bagi ikan berprotein tinggi. Dengan kebijakan mbg, ikan segar itu dapat dimanfaatkan sebagai menu dengan asupan omega 3 yang tinggi. Dampaknya, ekonomi lokal berjalan, distribusi nutrisi juga berjalan.

‎Papua, dengan Sagu sebagai “Keadulatan Karbohidrat”. Bukan hanya akan menggerakkan ekonimi, tapi menu mbg ini sekaligus langkah menghargai identitas budaya.

‎Di NTT juga, yang merupakan rumah “Kelor (Moringa)”, tanaman yang oleh WHO disebut sebagai miracle tree karena kandungan kalsium, zat besi, dan vitamin yang luar biasa. Dengan dimasukkannya Kelor dalam menu mbg, maka akan tercipta aktifitas budidaya kelor berkualitas, sehingga membangkitkan potensi lokal, dengan kemungkinan mengglobal.

‎Pasokan nutrisinya pula akan merata, karena mbg tersedia pada setiap sekolah disana.

‎MBG dan Revolusi Ekonomi Kerakyatan

‎Mbg tidak dipungkiri telah menciptakan rantai ekonomi baru. Permintaan makanan setiap hari, akan menciptakan pasar bagi petani, pasar bagi nelayan, dan pasar bagi umkm pangan.

‎Jutaan porsi makan diproduksi setiap hari. Tentunya, hal ini berdampak pada pertumbuhan sektor ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan, koperasi pangan, dan umkm katering.

‎Laporan World Food Programme (WFP, 2020), bahwa setiap US$1 yang diinvestasikan dalam program makan sekolah, menghasilkan US$9. Ini semacam keuntungan yang berlipat ganda dari satu investasi saja.

‎Dengan target 82,9 juta penerima manfaat, setidaknya 1,2 sampai 1,5 juta lapangan pekerjaan baru tercipta, terutama kaum perempuan di desa.

‎Beberapa sektor seperti; Produksi Makanan, Agrikultur, Logistik, Manajemen, maupun Kesehatan akan terbentuk atau tercipta.

‎Mubyarto, dalam pandangannya, menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan harus berbasis kerakyatan (rakyat sebagai subjek) dan kemandirian (Mubyarto, 2000).

‎Mbg sebagai katalisator luar biasa, menciptakan keadilan wilayah dan kedaulatan nasional. Anggaran apbn yang mengendap di kota, didistribusikan ke wilayah hingga desa, sehingga perputaran ekonomi bersentuhan langsung dengan rakyat.

‎Ini sekaligus memberikan dampak pada pembangunan infrastruktur, dan jika terjadi krisis di Timuer Tengah misalnya, Indonesia tidak akan terpengaruh dampak yang signifikan, karena sistem ketahanan maupun kedaulatan pangan telah mapan, sampai ke sub paling bawah di negara ini.

‎Dari Dapur Sekolah Menuju Kemandirian Bangsa

‎Program MBG harus dimaknai sebagai bentuk kehairan negara dalam bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak warganya.

‎Dalam konstitusi, negara bukan hanya wajib menghadirkan rasa aman bagi warganya, pula wajib memenuhi hak atas kesehatan, kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

‎Memastikan distribusi gizi warga negara bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi bagian dari terhadap hak asasi manusia untuk sehat, dan dijamin oleh negara.

‎Gizi nyatanya tidak hanya berdampak pada tubuh yang sehat, lebih dari itu, sebagai jaminan pertumbuhan anak bangsa yang mempunyai perkembangan daya kognitif yang baik, kemampuan daya belajar yang kompetitif, dan daya produktifitas dirinya dimasa depan.

‎Mbg sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, menciptakan model ekonomi baru yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Selayaknya ekonomi gotong royong, terciptanya lapangan kerja karena mbg, membuka peluang keuntungan langsung didapat oleh rakyat.

‎Akhir kata, mbg bukan hanya program di masa depan, ini adalah sistem tatanan kemajuan bangsa. Dengan fokus kepada pemenuhan gizi anak bangsa, terciptanya lapangan kerja dan ekonomi baru yang sangat besar, bangsa ini akan mandiri, tidak lagi bergantung pada logistik dari negara lain.

‎Inilah yang dimaksud dengan investasi peradaban, membangun pondasi dasar bangsa dan generasi.

 

Di edit oleh : Rizal Ramdahan & Red

badarnusantaranews.com||Bekasi – TASO KASO Metal, perusahaan material bangunan kebutuhan konstruksi baja ringan, menggelar acara bagi-bagi takjil di bulan Ramadhan. Acara ini merupakan kolaborasi dengan Aplikator HUNI dan dihadiri oleh rekan-rekan mitra dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

 

Acara yang berlangsung di Aula TASO, Jalan Raya Bulak Kapal, Kota Bekasi, Kamis (5 Maret 2026), ini merupakan rutinitas tahunan perusahaan. “Alhamdulillah, kali ini di bulan puasa Ramadhan kita berbagi takjil di jalan sebanyak 100 paket kepada pengguna jalan menjelang berbuka puasa, dengan penuh khidmat,” kata Aripin, Site Officer CEO TASO KASO Metal di Bekasi.

Photo: Bersama Mitra -TASO KASO Metal dan Aplikator HUNI Bagi-Bagi Takjil di Bulan Ramadhan,Jalan Raya Bulak Kapal Kota Bekasi -Jawabarat.5/3.

Ajat Sudrajat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aplikator HUNI, menambahkan bahwa Aplikator HUNI merupakan wadah bagi UMKM, pelaku jasa, dan tenaga kerja di bidang konstruksi. “Kehadiran Aplikator HUNI bersama TASO KASO Metal, membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional, mengajak untuk berusaha bahu membahu dan bekerjasama membangun kemitraan yang profesional dan produktif,” ujarnya.

 

Dalam acara ini, TASO KASO Metal dan Aplikator HUNI juga mengajak para mitra untuk saling sharing, silaturahmi, dan jajaring di WAG, guna memfasilitasi kebutuhan client, termasuk lisensi bangunan konstruksi baja ringan atau bentuk bangunan lainnya. “Setiap peluang pasti ada kesempatan yang sama untuk bisa bekerja dan saling melengkapi,” tambah Ajat.

(Dian S/Red)

BN News – Kab Bekasi –  LSM Baladaya menerima pengaduan langsung dari sejumlah Guru di kabupaten Bekasi (27/2/2026).Berdasarkan keterangan pers LSM BALADAYA, menguraikan bahwa pengaduan ini terkait permasalahan di tahun 2025 lalu yang berkaitan dengan salah satu organisasi profesi guru di wilayah kabupaten Bekasi.

“Kami akan pelajari dulu , apalagi ini terkait kebijakan publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi yang berbadan hukum. Setelah kami pelajari, kami akan mengambil langkah-langkah yang kami pandang perlu” Terang Guntoro, Humas DPP LSM BALADAYA, dalam keterangan persnya.

 

Photo : LSM BALADAYA -Organisasi Guru Profesi di Kab Bekasi -Jawabarat

Untuk diketahui bahwa tupoksi LSM Baladaya sesuai dengan akta pendirian diantaranya adalah melakukan pendampingan masyarakat. (Red)

badarnusantaranews.com |Kab Bekasi,- Keluarga pasien di RS Ananda Babelan dibuat terkejut setelah dikenakan biaya parkir mencapai Rp222.000 hanya karena menemani pasien selama tiga hari. Angka yang dianggap “mencekik leher” ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang hendak kembali ke rumah.

Kabar tersebut segera sampai ke telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah,

perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihak RS Ananda Babelan telah melakukan pelanggaran dalam hal retribusi parkir. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sendiri sudah mengakui kesalahannya.

Dishub menyoroti bahwa praktik retribusi parkir yang dilakukan RS Ananda Babelan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelaraskan aturan yang berlaku.

Dalam regulasi itu, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar berupa sanksi ekonomis maupun operasional, termasuk penghentian layanan atau pencabutan izin pemakaian fasilitas. Artinya, RS Ananda Babelan berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak tanpa dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak terulang kembali di fasilitas kesehatan lainnya.

Sumber : Pokja Wartawan Babelan Utara & ( Dian s/Red)