18 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Aksi ke Istana Negara dan Mahkamah Agung Desak Evaluasi Pilkades
18 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Aksi ke Istana Negara dan Mahkamah Agung Desak Evaluasi Pilkades
Kabupaten Bekasi, 6 Oktober 2026 — Sebanyak 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama para bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi tambahan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026, berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 15 Oktober 2026 di Jakarta.
Aksi tersebut akan menyasar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Agenda utamanya adalah mendesak perhatian Pemerintah Pusat dan lembaga peradilan terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
LBH Ampuh Indonesia selaku kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar polemik kelolosan seleksi. Substansi yang dipersoalkan mencakup dasar hukum, kewenangan, prosedur, transparansi, integritas dokumen, hingga keabsahan proses penjaringan yang menentukan hak konstitusional para bakal calon.
Uji Materiil di Mahkamah Agung Sedang Berjalan
LBH Ampuh Indonesia bersama para pemohon telah menempuh jalur Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi.
Mahkamah Agung memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Melalui kuasa hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., dkk., para pemohon meminta MA memberikan penilaian objektif demi memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Persoalan Seleksi: Transparansi dan Integritas Dokumen
Salah satu sorotan utama adalah adanya perbedaan keterangan dari unsur Panitia Seleksi (Pansel). Di satu sisi, anggota pansel menyatakan bahwa rangkaian tes tertulis, tes kemampuan, dan wawancara telah berjalan sesuai jadwal serta diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Namun, dalam catatan Dr. Siti Nurhidayah, penyesuaian atau perubahan nilai di luar perhitungan tim disebut berada di luar kewenangan mereka.
LBH Ampuh Indonesia mendesak agar seluruh dokumen krusial diamankan dan diperiksa secara independen, yang meliputi:
- Dokumen hasil koreksi asli
- Rekapitulasi nilai dan berita acara
- Daftar nilai masing-masing peserta
- Dokumen yang diserahkan kepada DPMD serta dokumen dasar pengumuman dan penetapan calon
- Jejak perubahan dokumen secara elektronik (jika tersedia)
Perubahan Jadwal dan Pengabaian Surat Gubernur Jawa Barat
Jadwal pengumuman hasil seleksi yang semula ditetapkan pada 4 September 2026 sempat diundur menjadi 8 September 2026, disusul penetapan nomor calon pada 9 September 2026. Perubahan ini menuntut penjelasan terbuka mengenai pihak yang memutuskan serta dasar hukumnya.
Situasi semakin pelik menyusul terbitnya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026. Surat tersebut meminta Plt. Bupati Bekasi untuk merespons pengaduan masyarakat, mengevaluasi kinerja panitia, melakukan check and recheck, serta mempertimbangkan penundaan pemungutan suara jika ditemukan cacat prosedural. Kendati demikian, pemungutan suara tetap dipaksakan berlangsung pada 20 September 2026.
Dugaan Gratifikasi Dilaporkan ke KPK RI
Selain persoalan seleksi administratif, perwakilan 18 desa juga telah melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan DPMD Kabupaten Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). LBH Ampuh Indonesia meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional guna menelusuri aliran dana dan potensi benturan kepentingan secara objektif.
Aksi 15 Oktober 2026: Menuju Jakarta
Perwakilan masyarakat dari 18 desa Kabupaten Bekasi dijadwalkan turun ke jalan pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Istana Negara dan Mahkamah Agung RI dengan mengusung tuntutan utama: “Pilkades Ulang di 18 Desa Kabupaten Bekasi.”
Poin-Poin Tuntutan:
- Meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius terhadap karut-marut Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.
- Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi tambahan.
- Membuka seluruh dokumen seleksi secara transparan kepada publik.
- Memeriksa dugaan perubahan atau manipulasi dokumen seleksi.
- Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan gratifikasi.
- Mendukung Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus permohonan HUM secara independen.
- Menuntut pemerintah daerah menghormati dan menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
- Melaksanakan Pilkades ulang di 18 desa apabila terbukti secara hukum terdapat cacat prosedur yang mencederai keabsahan tahapan.
Penutup
Perjuangan 18 desa bukan sekadar memperjuangkan 18 nama bakal calon, melainkan memperjuangkan kepastian hukum, transparansi administrasi, dan integritas demokrasi tingkat desa. Pada 15 Oktober 2026, aspirasi ini akan disampaikan melalui jalur konstitusional yang damai.
Tuntutan Utama:
- Pilkades Ulang di 18 Desa Kabupaten Bekasi
- Kawal Proses Hukumnya
- Buka Dokumennya
- Periksa Dugaan Pelanggarannya
- Pulihkan Hak yang Terbukti Dilanggar
Penasihat Hukum dan Korban Penganiayaan di Muara Bakti Desak Polsek Babelan Segera Tangkap Pelaku
Kabupaten Bekasi, — Tim Lembaga Penegak Hukum Indonesia (LPHI) bersama korban dan saksi pelapor mendatangi Polsek Babelan pada Kamis, 4 Oktober 2026. Kedatangan ini berkaitan langsung dengan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Saat ini, status perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya dugaan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.
[caption id="attachment_3644" align="aligncenter" width="2560"]
Photo : Pahrudin Korban di Dampingin Hendra Sunaryo SH Selaku Penasihat Hukum,Juga turut serta hadir Guntoro LSM BALADAYA.[/caption]
Kuasa hukum korban dari LPHI, Hendra Sunaryo, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku di mana pun berada demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
"Dalam asas hukum berlaku equality before the law, bahwa semua orang sama di mata hukum," ujar Hendra.
Sebelumnya Telah Diberitakan: Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel
Seorang pria bernama Pakrudin (36) menjadi korban penganiayaan oleh orang yang dikenalnya di depan sebuah konter ponsel di Kampung Muara RT 012/RW 007, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dengan delapan jahitan di bagian belakang kepala serta luka memar pada lengan kiri.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Babelan, peristiwa bermula ketika korban tengah duduk bersama saksi berinisial AM (26). Tak lama berselang, pelaku datang dengan menyembunyikan sebatang balok kayu di balik badannya, lalu memanggil korban, “Woi, sini lu!” Korban lantas menjawab, “Ada apa, Dam?”
Saat korban menghampiri, pelaku langsung memukulkan balok tersebut ke arah kepala bagian belakang dan lengan kiri korban berulang kali. Saksi sempat berupaya melerai, namun dihalangi oleh pelaku yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban didampingi saksi-saksi kemudian mendatangi Mapolsek Babelan pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB untuk membuat laporan resmi dan melampirkan hasil visum et repertum. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babelan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Hendra Sunaryo menyampaikan bahwa korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh kepolisian, dan pihaknya kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
“Kami mengawal penuh proses hukum ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dalam dua hingga tiga hari ke depan,” pungkas Hendra.(Dian S/Red)
Seleksi Pilkades 18 Desa di Bekasi Dipersoalkan, AMPUH Buka Opsi Jalur Hukum
Seleksi Pilkades 18 Desa di Bekasi Dipersoalkan, AMPUH Buka Opsi Jalur Hukum .Kini Telah diadukan Ke Komisi Pembertasan Korupsi (KPK RI).28/9/2026.[/caption]
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah bakal calon dari 18 desa mempersoalkan proses, hasil seleksi, hingga akurasi data administrasi. Pada tahapan tersebut, sebanyak 126 bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tertulis dan penilaian yang difasilitasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia pada 1 September 2026.
LBH AMPUH menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penyelenggaraan, mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak akademisi pelaksana uji kompetensi, hingga panitia Pilkades di tingkat desa.
Selain keabsahan hasil seleksi bakal calon, AMPUH juga mengkritisi validitas data pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Dokumen pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilihan dinilai masih belum tertata rapi dan diduga tidak akurat.
Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menegaskan bahwa langkah hukum yang sedang dikaji merupakan hak warga negara untuk menuntut kepastian dan transparansi proses demokrasi.
"Demokrasi perlu diperjuangkan dan konstitusi harus ditegakkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami melihat adanya dugaan oknum pejabat di Kabupaten Bekasi yang melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan mengawal proses ini melalui koridor hukum," ujar Saipul.
Senada dengan itu, Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., mendesak agar panitia seleksi dan instansi terkait membuka indikator penilaian serta mekanisme seleksi secara transparan kepada publik.
"Kalau ada warga yang merasa haknya dirugikan, negara wajib memberikan ruang untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai proses administratif justru menjadi pintu untuk membatasi hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Joni.
ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, agar kepastian hukum bagi seluruh calon maupun masyarakat pemilih dapat terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta panitia seleksi untuk memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi lebih lanjut. (Dian S/Red)DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD
Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel, Korban Lapor ke Polsek dan Minta Pelaku Segera Ditangkap
Photo: Pakrudin Korban,Menujukan Perban luka -luka jahitan di kepala belakang sambil mengantarkan bukti lainnya.senin 31 Agustus 2026.[/caption]
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Babelan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk bersama seorang saksi berinisial AM (26) di depan konter. Tak lama berselang, pelaku datang sembari menyembunyikan sebatang balok kayu di balik badannya, lalu memanggil nama korban, "Woi, sini lu!" Korban lantas menjawab, "Ada apa, Dam?"
Saat korban menghampiri, pelaku langsung memukulkan balok kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang dan lengan kiri korban berulang kali. Saksi yang berada di lokasi sempat berupaya melerai aksi kekerasan tersebut, namun dihalangi oleh pelaku. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban didampingi saksi-saksi kemudian mendatangi Mapolsek Babelan pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB untuk membuat laporan resmi serta melampirkan hasil visum et repertum. Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP ini kini tengah dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Babelan.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Penegak Hukum Indonesia (LPHI), Hendra Sunaryo, S.H., menyampaikan bahwa korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pihaknya kini menunggu langkah cepat dari aparat penegak hukum.
"Kami mengawal penuh proses hukum ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujar Hendra. (Dian S/Red)Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI
Foto: Dok. Zaini Abidin / LSM BALADAYA SUMSEL di Parlemen Senayan Jakarta.Kamis 20 Agustus 2026.[/caption]
Perwakilan warga Desa Sebokor, Sahmin, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai jalur untuk menuntut hak atas tanah mereka.
"HGU PT TBL Tbk seluas 181 hektare tahun 2009 terletak di Desa Sebokor diduga diperoleh menggunakan dokumen palsu. Berdasarkan hasil rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyuasin sebelumnya, telah disepakati agar aktivitas di lokasi dihentikan sementara hingga ada penyelesaian," ujar Sahmin.
Hal senada disampaikan perwakilan warga Desa Mekarsari, Sakiman. Ia menjelaskan bahwa HGU PT TJN (PT Tunas Jaya Negeriku) seluas 1.538,5 hektare tahun 2017 yang berlokasi di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, sebagian masuk ke batas wilayah Desa Mekarsari dan menyerobot lahan milik warga.
"Selain itu, PT RP saat ini juga masih menyisakan konflik pertanahan dengan masyarakat seluas 370 hektare. Fasilitasi dari pemerintah daerah setempat belum membuahkan hasil," kata Sakiman.
Sementara itu, tokoh masyarakat H. Ahmadi (65) menegaskan tuntutan utama warga, yakni pengembalian hak tanah atau pemberian ganti untung yang layak.
Melalui forum RDPU ini, perwakilan masyarakat mendesak pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk turun tangan memediasi dan menyelesaikan sengketa agraria yang merugikan warga di dua desa tersebut. (Dian S/Red)Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo
Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi
Photo: Hartini /Bu Rum,Ketua IPSM Sukawangi dan tim. Sore hari Minggu 09/8/2026, Peninjau Langsung dan Melakukan Verifikasi (Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) Di Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kab Bekasi -Jawabarat.(09/08/2026).[/caption]
Menurut informasi, Basuki Abdullah (32) sudah lama menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kondisi ekonomi yang terbatas sempat membuat pihak keluarga pasrah (10/08).
"Jika kondisinya sedang kambuh, kami bingung dan hampir pasrah harus minta tolong ke mana lagi karena keterbatasan ekonomi. Alhamdulillah, mulai hari ini keluarga kami sudah mendapat pelayanan medis," ujar Ilham, perwakilan keluarga.(Dian s)
Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat
Berjiwa Sosial dan Amanah, Mahmudin “Ableh” Resmi Daftarkan Diri Jadi Balon Kades Sukadarma
Mahmudin/Ableh di dampingi Istri Kopiah Hitam dan Baju hitam.29/7.(Istimewa).[/caption]
Kedatangan Mahmudin ke kantor panitia pemilihan dikawal langsung oleh keluarga besar, pendukung, serta para simpatisan. Sosok pemuda yang dikenal amanah, peduli, dan berjiwa sosial ini mantap melangkah untuk membawa perubahan positif bagi Desa Sukadarma.
"Alhamdulillah, hari ini kami datang dan telah resmi tercatat dalam pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukadarma," ujar Mahmudin di lokasi.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan doa restu serta dukungan dalam ajang kontestasi politik tingkat desa ini.
"Kami memohon doa dan dukungan suara dari seluruh rakyat Desa Sukadarma. Kami berharap seluruh proses Pilkades ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Semoga Pilkades Sukadarma 2026 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan," pungkasnya. (Dian s)Mursan Maju Daftar Calon Kepala Desa Pantai Makmur: “Ini Ikhtiar Melanjutkan Pembangunan Desa”
Dalam acara deklarasi yang digelar usai pendaftaran, Mursan menyampaikan bahwa langkahnya ini bukan sekadar formalitas mencalonkan diri.
"Momentum deklarasi ini bukan hanya sebagai calon kepala desa, melainkan kita jadikan sebagai ikhtiar bersama untuk melanjutkan pembangunan di Desa Pantai Makmur," ujarnya.
Mursan mengaku tidak menyangka masih mendapatkan antusiasme dan dukungan besar dari masyarakat.
"Itu di luar perkiraan saya. Ternyata masih banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan dan memberi dukungan kepada saya," katanya.
Ia juga berpesan kepada seluruh simpatisan dan tim pendukung agar tetap menjaga suasana demokrasi yang santun dan damai.
"Saya selalu berpesan kepada para simpatisan, mari kita berpolitik dengan santun. Kita sukseskan Pilkades 2026 di Desa Pantai Makmur. Jangan arogan. Fokus kita adalah pembangunan dan bagaimana meningkatkan ekonomi masyarakat agar lebih sejahtera," tegas Mursan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga Desa Pantai Makmur untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
"Harapan saya kepada seluruh masyarakat Desa Pantai Makmur, mari kita sukseskan Pilkades di desa yang kita cintai ini. Jangan jadikan perbedaan sebagai ajang permusuhan. Soal pilihan, silakan tentukan sesuai dengan hati nurani masing-masing," pungkasnya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026. Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, jujur, adil, dan damai. (Dian S.)Beberapa Kabag – Kacab Perumda Tirta Bhagasasi Diperiksa Kejari Bekasi Soal Kasus Rekening Fiktif. LSM Baladaya: Kapan P21 nya?
“PILKADES KABUPATEN BEKASI HARUS BERKEPASTIAN HUKUM: PEMKAB DIMINTA HARMONISASI REGULASI DAN PEDOMAN TEKNIS SEBELUM TAHAPAN DIMULAI”
LBH AMPUH INDONESIA
“KEPASTIAN HUKUM SEBELUM PEMILIHAN, KEADILAN DALAM PELAKSANAAN, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT.” (Dia“Presiden Prabowo Didesak Amputasi Gurita Korupsi Sebelum Negara Runtuh”
Photo/Istimewa.[/caption]
Contoh Walikota sutau daerah memberikan dukungan pendanaan pada semua Ketua RW di wilayah itu sebesar Rp 100 juta untuk membentuk dan mengembangkan bank sampah. Sayangnya uang bantuan itu ludes, bank sampah tak muncul. Nasib bantuan tak beruntung.
Pada tingkat kelurahan/desa tindak korupsi terdengar sudah biasa. Nyaris seluruh Kepala Desa “menjarah” anggaran desa. Intinya tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kades semaunya sendiri merencana dan mengimlementasikan pembangunan desa. Kades menjadi raja kecil.
Apresiasi pada Presiden
Presiden Prabowo harus mengambil langkah cepat dan berani. Langkah gerak cepat penanganan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto perlu mendapatkan apreasi. Presiden melakukan pemberantasan korupsi yang luar biasa tidak pandangan bulu dan komitmen serta konsisten terhadap pemberantasan korupsi.
Presiden juga mesti bertindakan cepat dan tegas mendamaikan dan mengkolaborasikan semua penegak hukum, antara Kejaksaan Agung (minta dukungan TNI), Polri beberapa hari lalu. Hal ini akibat konflik kepentingan antara Kejagung versus Polri, yang muara adanya tersangka korupsi proyek MBG yang ditangani Kejagung.
Sementara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani dugaan koprusi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah. Pengusutan Kortas Tipidkor Polri ini berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.
Direktur Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penggeledahan di sejumlah titik adalah bagian pengusutan tiga kasus korupsi. Salah satunya adalah korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sejak 2018. Efek serius praktik korupsi batu bara memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah lokasi, termasuk Sumatera, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan.
Presiden Prabowo bersama semua komponen harus bertindak secara sinergis mengamputasi, memberantas korupsi yang kian menggurita di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama! Jika tidak bertindak cepat dan tegas, situasi hazard tersebut akan memperburuk kewibawaan, image dan legitimasi pemerintah Prabowo.
Upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi dan dibahas DPR RI belum jelas hasilnya. Ada yang mengatakan, ditolah DPR RI, ada yang bilang itu hoaks. Ada beberapa isus krusial dalam RUU tersebut terkait mengenai penyitaan asset tanpa pidana, pembentukan badan khusus, dan pengembalian kerugian negara.
[caption id="attachment_3359" align="alignnone" width="626"]
Bagong Suyoto ,Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) . (Photo/Istimewa ).[/caption]
Dalam konteks tindak korupsi ini, Presiden Prabowo harus berani bertindak cepat, berani, tegas tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Siapa saja yang korupsi harus ditindak tegas, dihukum berat dan dimiskinkan. Sejumlah pihak meminta agar koruptor dihukum mati. Permintaan hukum mati masih silang pendapat?!
Langkat kritis dan berani, Presiden Prabowo harus bisa menumbuhkan integritas generasi muda anti korupsi di seluruh Indonesia? Intregritas bukan opsi, tetapi suatu keharusan. Jika mulai detik ini, Presiden tak menyiapkan generasi muda anti korupsi, maka boleh jadi mewujudkan generasi emas pada 2045 akan gagal total, dan hanya slogan berbusa tanpa makna sejati. Dan, korupsi yang semakin menggurita membuat rakyat rugi dan bisa meruntuhkan negara!
Dalam konteks ini Presiden Prabowo harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance. Intinya tata pemerintahan yang baik/bersih. Prinsip-prinsip ini merupakan bagian membangun budaya dan peradaban bangsa yang modern dan beradab demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. *** (Dian S/Red).“LBH AMPUH INDONESIA Bersuara”: Menguji Keabsahan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Lewat Praperadilan”
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt. JAM PIDSUS, Jamin Penanganan Perkara Tetap Berjalan
JAM PIDSUS Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
“DINOSAURUS VS BUAYA” : KEJAKSAAN DAN POLRI DIMINTA HENTIKAN EGO SEKTORAL
Seruan kepada Publik
LBH AMPUH INDONESIA mendesak Presiden Prabowo Subianto,Jaksa Agung dan Kapolri segera duduk bersama menuntaskan konflik ini secara terbuka, serta mengingatkan masyarakat untuk kritis mengawasi implementasi KUHP-KUHAP 2026 agar tidak menjadi arena kompromi elite penegak hukum.(Dian S/Red)