Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

MENANTI KERJA URC BERANI JALAN

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Tarumajaya Kab Bekasi, Ketum LSM BALADAYA (Photo/Istimewa)

BN News -Kabupaten Bekasi –Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel (UU No 3/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan). Sesuai dengan UU tersebut, jalan umum sesuai dengan statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PU-Pera). Jalan provinsi bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi, jalan kabupaten tugas pemerintah kabupaten, jalan kota urusan pemerintah kota, dan jalan desa oleh pemerintah desa.

Saya menghargai atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas. Pemerintah daerah kabupaten Bekasi, misalnya, sudah barang tentu menyadari bahwa kondisi jalan yang baik akan memperlancar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mempercepat pergerakan orang dan barang sehingga menurunkan biaya logistik, menaikkan pendapatan daerah dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. Pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu faktor penentu daya saing dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan karena infrastruktur jalan yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi dunia usaha dan bagi sosial kemasyarakatan. Pembangunan infrastruktur jalan perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah dan antarwilayah untuk mendorong investasi baru, lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Jalan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan, menciptakan katalisator pertumbuhan ekonomi (termasuk Ekonomi Biru – memadainya jalan akses ke pelabuhan laut). Oleh karena itu, pembangunan jalan harus selaras dengan pengembangan tata ruang wilayah sehingga dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antarkawasan maupun antarwilayah, dan memperkuat ketahanan pangan.

Berdasarkan pada pemantauan penulis bahwa untuk menjamin kondisi jalan tetap terawat baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) membuka layanan pengaduan jalan rusak, beberapa misalnya melalui laman https://laporjalan.com, dan Hotline URC (Berani Jalan) 081211141155. ( https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/). Berdasarkan pada laman https://laporjalan.com (diakses pada 13 Maret 2024) dapat diketahui seberapa panjang jalan yang memiliki kemantapan jalan, seberapa panjang jalan dengan kondisi sedang, rusak, dan rusak berat. Sebagai misal, Pertama, kondisi jalan Muarabakti – Bunibakti/CBL nomer kode ruas 22.07.16, dengan panjang jalan 1.9 KM, 800 meter kondisi baik, 200 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 704.8 meter kondisi rusak berat. Kedua, Kondisi jalan Bojong Karatan- Bunibakti nomer kode ruas 22.07.3, dengan panjang jalan 7.25 KM, 5100 meter kondisi baik, 1651 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 300 meter kondisi rusak berat. Dan Ketiga, kondisi jalan Kaliabang Tengah – Bojong Karatan nomer kode ruas 22.07.4, dengan panjang jalan 7.17 KM, 5273.1 meter kondisi baik, 1700 meter kondisi sedang, 0 meter kondisi rusak ringan, dan 200 meter kondisi rusak berat. Dan berdasarkan pemantauan penulis, terdapat kondisi jalan yang memprihatinkan, di sejumlah titik.

Pemerintah Daerah dengan APBD yang memadai harus didorong untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak berat. Dan pelaksanaan pembangunan jalan juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dan agar supaya kualitas jalan tetap terjaga mantap, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap beban kendaraan (tonase) yang melintas tidak boleh melebihi daya dukung sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan. Saluran air di tepi kiri-kanan jalan harus dirawat dengan baik agar jalan tidak mudah tergenang saat hujan dan jalan dapat berumur panjang.

Henry Lincoln dalam https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/ menyatakan bahwa “ Jalan dalam kondisi rusak dapat mengganggu konektivitas antar wilayah. Oleh sebab itu, pentingnya kemantapan jalan yang memiliki beberapa manfaat. Antara lain, mengurangi waktu tempuh karena jarak satu tempat ke tempat lain lebih mudah diakses. Dari sisi ekonomi membantu berbagai sektor pertanian dan industri serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa, “Pemkab Bekasi ingin masyarakatnya lebih sejahtera melalui jalan yang ‘mulus’. Semangat ini lah yang mendorong pihaknya membuka aduan soal jalan rusak.” Penulis sudah mengadukan adanya jalan rusak (sejumlah titik di ruas jalan yang telah disebutkan di atas) dan sedang menanti kerja URC (Unit Reaksi Cepat) Berani Jalan (“Berkeselamatan, Mantap, Terpeliharanya Jalur Jalan”. (Red)