Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

Anomali Perpanjangan” PJ Bupati Bekasi” yang ke-3

Pemohon Informasi langsung Pintu Pelayanan Pemkab Bekasi: Warga masyarakat Kabupaten Bekasi ,Jhon Sudarso SH dan Perkumpulan BALADAYA Saat Meminta salin Chopy Perpanjang SK PJ Bupati kabupaten yang ke 2 yang hingga saat ini belum mendapat jawaban .Photo/Istimewa.

BN news|Kabupaten Bekasi –Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kota yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

 

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No. 100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9)Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Begitu dalam peraturan dibawah UU dalam hal ini Permendagri No 4 tahun 2023 pada Pasal 14 dalam frasa “Anomali Perpanjangan PJ Bupati Bekasi yang ke-3”.Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kita yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Seluruh Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pada penunjuk mengacu cetak hitam jelas tidak ada Perintah membolehkan 3 tahun tetapi perpanjangan 1 tahun, Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi Tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews. Apakah kevakuman kekuasaan di Daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi atau sebaliknya ada Design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat”.

 

Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota//bupati syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.