Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

Seminar Nasional AMPUH Indonesia “Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime” Dengan Narasumber Dari Kementerian P2MI, Bareskrim Polri, Kejagung, dan LPSK

Narasumber dalam bidang TPPO. Di antaranya yaitu, Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK). Photo/@BN news 29/10/2024

BN News.com|Kabupaten Bekasi – Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, awal melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, salah satunya dengan mengeluarkan gebrakan yang patut diapresiasi. Yakni, konsen dalam program Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Berlandaskan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, pada Selasa (29/10/2024) menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime”, bertempat di Hotel Grand Zuri, Cikarang-Bekasi.

 

Photo : Narasumber dan Peserta di kegiatan 29/10.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan Narasumber dalam bidang TPPO. Di antaranya yaitu, Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).

 

Photo : AMPUH Indonesia Bersama Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).29/10.

Pada kesempatan, DR. Fri Hartono, menyampaikan materi tentang Aspek Penegakan Hukum TPPO.

“Pada dasarnya TPPO ini sangat mengerikan, sangat-sangat mengerikan. Saat ini ada 600 warga negara Indonesia jadi anak buah kapal bekerja di lautan lepas, belum lagi ada yang dijadikan budak seks, dan seterusnya yang terjadi. Nah, makanya dalam kegiatan ini, mari saudara-saudara sekalian khususnya tonggak-tonggak terdepan. Apakah itu kepala Desa, masyarakat, LSM, dan yang lainnya, kita jaga bangsa ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Dr. Fri Hartono.

“Kenapa sih harus bekerja di luar negeri? kalau di Indonesia pun banyak lahan-lahan pekerjaan yang akan kita lakukan. Apalagi di era Pak Prabowo, saat ini, semoga negara kita semakin maju, semakin berkembang, TPPO tidak ada lagi. Saya kalau sudah mendengar TPPO itu mengerikan, sedih rasanya. Indonesia ini kaya raya, kenapa warga negaranya harus bekerja di luar negeri? Terima kasih kepada rekan-rekan AMPUH yang sudah menjadi fasilitator dalam rangka memajukan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa bekerja di laur negeri harus sesuai aturan yang telah diberlakukan.

“Saya katakan pekerja migran Indonesia itu boleh-boleh saja bekerja di luar negeri. Tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena, para pekerja migran itu penyumbang ekonomi negara kita. Di era Pak Prabowo, menegaskan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di negara-negara penyandang perbatasan dengan Indonesia,” Pungkasnya.

“Kalau saudara-saudara misalnya menyaksikan kegiatan TPPO, jangan takut untuk melapor. Karena, sebagai pelapor dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sampaikan ke masyarakat agar jangan terbujuk rayu para agensi-agensi TPPO,” imbuhnya.

Sementara, Wakabareskrim Polri, yang diwakili oleh Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K. (Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri), menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kebetulan kami baru pulang dari Myanmar. Kami melakukan Bilateral Meeting dengan Kepolisian Myanmar untuk mengupayakan membantu 83 orang warga negara Indonesia yang berada di Miyawadi, perbatasan negara Thailand dengan Myanmar. Semua warga negara Indonesia itu dipekerjakan sebagai Skimming,” papar Kombes Enggar.

“Dasar hukum TPPO, yaitu UU No.8 tahun 1981 tentang KUHP, UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Perpres No.49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perpres No.69 tahun 2008, dan Perundangan lainnya yang mendukung Lidik Sidik TPPO di Indonesia. Di samping itu, ada Gugus Tugas PP TPPO,” tuturnya.

 

Photo : Panitia Ampuh Indonesia Pelaksana Seminar Nasional Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.Cikarang 29/10/204 @BN News

Seminar Nasional tersebut diisi dengan prosesi memakaikan baju tradisional suku adat Dayak Kalimantan Tengah oleh Panglima Suku Dayak dan jajaran kepada DR. Fri Hartono, S.H., M.H., Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., dan perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selepas itu, dilakukan penandatanganan Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Diketahui, Seminar Nasional Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime tersebut, turut dihadiri oleh beberapa institusi pemerintah, institusi swasta, aktivis, dan tamu undangan lainnya.

(Redaksi/Tim)