badarnusantaranews.com-Jakarta-“Korupsi adalah kejahatan luar biasa” Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.
bahwa jika uang negara dikorupsi sejak adanya Undang Undang Tipikor dan banyak koruptor dari kalangan Pejabat sampai pengusaha dan bahkan sampai Advokat/pengacara yang telah di vonis menjalankan hukuman akan tetapi sampai hari ini korupsi tetap merajalela dan seperti budaya, maka program ASTACITA yang menjadi Tonggak Kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto,untuk mewujudkan tujuan negara menuju Indonesia Emas secara tegas akan menindak dan memenjarakan pelaku pelaku koruptor yang ada di birokrasi, legislatif, eksekutif dan bahkan Oknum Kepala Desa akan ditindak tegas tanpa tebang pilih.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” kata joni
Oleh karena itu, KPK kini membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan.
Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi. Melalui pendidikan, Kejaksaan Agung RI, KPK RI dan Kortas TIPIKOR juga menyebarkan dan mengingatkan terhadap bahaya korupsi dan memberikan pengertian korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena kita ingin mengubah budaya, budaya yang koruptif menjadi budaya anti korupsi dari sejak dini seperti penerimaan siswa didik, pendaftaran CPNS, pendaftaran mahasiswa negeri bahkan perizinan di PTSP adalah Cikal bakal budaya koruptif, ini yang menjadi konsen pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dalam membangun Negara 5 tahun kedepan.
Kedua, Pendekatan Pencegahan yang dilakukan karena kejahatan muncul didorong oleh sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan sistem yang gagal.
Dalam melakukan pencegahan, KEJAKGUNG RI, KPK RI DAN KORTAS TIPIKOR berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya tidak ada peluang korupsi. Salah satunya adalah dengan membuat kajian dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem.
Ketiga, Pendekatan Penindakan yang dilakukan untuk menanamkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.
“Tiga pendekatan ini dilakukan secara bersinergi, berbarengan, simultan, dan berkesinambungan, ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH) Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum
(Red/Dian S)