Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)
badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi dirundung prahara menjamurnya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal. Sementara itu TPA Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024. Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi?
Belum lama ini masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024. TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti. Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum
Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Demikian kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar. Mereka harus dikenai sanksi pidana dan perdata.
Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu. Mungkin ketua RW/dusun tahu, mungkin kepala desa tahu, mungkin kepala UPTD wilayah 1 tahu, mungkin Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun sudah tahu. Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali.
Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar. Mestinya kasus pembuangan sampah liar di dusun Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi dijadikan pelajaran berharga. Pelakunya dimejahijaukan dan kini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan sejumlah media massa, ribuan ton sampah dibuang pada lahan bekas galian, yang jaraknya sekitar 15 meter dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). TPS illegal Muara Bakti tersebut sangat jelas menambah pencemaran lingkungan hidup dan ancaman serius terhadap ekosistem air.
Saya dan sejumlah jurnalis melakukan investigasi ke TPS illegal yang disegel Gakkum KLH pada Minggu, 8 Desember 2024. Mereka adalah Ahmad Fudoil (Viltanews.online), Muhidin Darma (bekasivoice.com), Iyan (bekasitoday), Hendrik (jejakfakta.com), dan menyusul diskusi santai Dian Surahman (badarnusantaranews,com). TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.
Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir. Sekarang sedang musim hujan sampah yang dibuang di area DAS Kali CBL ketika air naik ke darat, sampah tersebut terbawa air masuk ke kali. Bahkan, banyak warga yang sengaja membuang sampahnya langsung ke kali. Tingkat kesadaran warga rendah, tentu sangat membahayakan kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem air.
Sampah padat dan cair masuk ke CBL selanjutnya mengalir ke Muaragembong dan laut. Pada musim hujan volumenya semakin besar menuju Muara Blacaan Muaragembong dan laut Jawa. Pencemaran massif sedang berlangsung dan sudah berjalan belasan tahun.
TPS Liar Menjamur
TPS liar menjamur merupakan kontra-poduktif dengan kemajuan pesat pembangunan berbagai bidang, terutama industri, properti, sarana dan jasa modern di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan kami mulai dari Tambun, Kebalen, Muara Bakti, Cabang Bungin, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll ditemui puluhan hingga ratusan pembuangan sampah liar.
Sampah dibuang ke sembarang tempat, seperti pekarangan, lahan kosong, pinggir jalan, drainase, DAS, badan sungai. Kondisi pembuangan sampah sembarangan dan semrawut ini sungguh mengerikan sekali. Cinta lingkungan dan tanah air semakin menjauh. Inilah bagian dari Malapetaka Sampah.
Apa penyebab menjamurnya TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama wilayah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten dan TPA Burangkeng. Wilayah-wilayah kecamatan dan desa tersebut jaraknya sangat jauh, mungkin 60-70 km dari TPA Burangkeng. Boleh jadi biaya operasional mahal untuk mengangkut sampah ke TPA.
Wilayah-wilayah tersebut tidak ada sarana prasana penampungan sampah, seperti bak, container atau tong sampah. Apalagi tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) tak ada di tiap desa/kelurahan.
Mestinya mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber akan lebih baik dan itu merupakan intisari UU No. 18/2008. Juga akan mengurangi beban TPA.
Beikutnya, masalah serius yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk dan properti, sementara pembangunan perumahan tidak disertai penyediaan TPS 3R/PDUS. Dalam pemberian ijin perumahan mestinya developer diwajibkan menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan TPS 3R/PDUS.
Demikian pula pada fasilitas publik tidak ada tempat penampungan sampah. Sampah dibiarkan bertebaran di halaman pasar. Bahkan, drainasenya dibiarkan kumuh bercampuh sampah dan bau. Contoh Pasar Babelan.
Pelanggaran Hukum
TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.
Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.
UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Seterusnya poin e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap UU tersebut dikategorikan sebagai penjahat lingkungan dan akan dikenai sanksi pidana dan perdata secara maksimal. Pengelola TPS liar dan TPA open dumping dikategorikan sebagai penjahat lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009.
Pasal 98 UU No. 32/2009 menyatakan: Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan. Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.
Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup. Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.* 9/10/2024 (Tim/Red).