badarnusantaranews.com| Kab.Bekasi-Rampungnya tugas DPRD Kab Bekasi membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD), DPRD Periode 20224 – 2029 bekerjanya harus sat-set dengan
menjalankan 3 fungsinya berupa Legislasi, Controlling dan Budgeting dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya. Jangan lagi ada oknum Dewan bersetubuh dengan pihak eksekutif (dinas) dalam pengelolaan program² kegiatan APBD.
Menghadapi era digitalisasi ini, Dewan Kab Bekasi harus terbuka dan transparan dalam melaksanakan kegiatan rapatnya baik itu rapat komisi dengan Mitra kerjanya dinas maupun RDPU dengan mengundang Media, dan hasil rapatnya diakses ke publik artinya tidak sulumput salindung (terbuka).
Tugas didepan mata DPRD paska terbentuknya AKD adalah membahas RAPBD TA 2025 yang diajukan oleh Pemda Kab Bekasi, disini dewan harus jeli terhadap RAPBD agar program² yang telah disusun terkoreksi dan efesiensi untuk ditetapkan bersama menjadi APBD, tidak lagi meloloskan program² yang sifatnya seremonial yang hanya menghambur – hamburkan anggaran.
Fungsi kontrolnya dewan dalam melakukan pembahasan RAPBD harus betul betul dijalankan sebaik baiknya dan selurus lurusnya agar APBD yang ditetapkan nantinya bisa menghasilkan program program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. (Red/Dian S)