Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

KACA BENGGALA JELANG PILKADA KAB BEKASI 2024: LEGISLASI UNTUK SIAPA?

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Desa Segarajaya Kec Tarumajaya Kab Bekasi, Ketua DPP LSM BALADAYA .@BN News/ Senin 22 Juli 2024.

KACA BENGGALA JELANG PILKADA KAB BEKASI 2024: LEGISLASI UNTUK SIAPA?

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Melihat tahun 2024, ada fenomena menarik terkait eksekutif dan legislatif deltamas, bahwa fenomena lame duck tidak terjadi. Istilah lame duck session alias sesi ‘bebek lumpuh’ sudah tidak asing bagi masyarakat, khususnya di kalangan yang bergelut di dunia politik dan hukum. ‘Bebek lumpuh’ merupakan periode transisi dalam pemerintahan atau lembaga legislatif, yang pada dasarnya akan segera lengser, dianggap memiliki kekuasaan yang berkurang, seperti bebek lumpuh yang tidak bisa bergerak dengan bebas Tetapi, dalam praktiknya, lame duck session tidak terjadi di Deltamas. Hal ini dikarenakan anggota parlemen dan eksekutif Deltamas tetap produktif menjalankan fungsinya sebelum masa jabatannya berakhir.

Pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Adapun 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP JPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas perda No.6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kemudian, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Raperda Limbah Non-B3 dan Persampahan, Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, dan Raperda Penyelenggaraan Objek Pemajuan Kebudayaan.

 

Namun berdasarkan penelusuran data penulis bahwa pada 28 Juni 2024, legislator Deltamas periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna dalam rangka Penetapan keputusan terhadap: Pertama, Penambahan program pembentukan Perda tahu 2024; Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi; dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi 2022-2044. Dan kedua, penyampaian Nota Penjelasan terhadap: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045; dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti.

Aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan legislator Deltamas, terutama pada masa transisi atau lame duck session. Kesibukan legislasi ini terkesan memaksakan keputusan dalam waktu singkat dan minim meaningful public participation. Masyarakat perlu mewaspadai terkait (secara teori) lame duck session agar masa transisi tidak menjadi ajang bagi legislator dan pemerintah eksekutif untuk mengutak-atik regulasi untuk kepentingan dirinya maupun golongannya. Kesibukan legislasi ini terkesan memaksakan keputusan dalam waktu singkat dan minim meaningful public participation.

Masyarakat perlu mewaspadai agar masa transisi tidak menjadi ajang bagi legislator dan pemerintah eksekutif untuk mengutak-atik regulasi untuk kepentingan dirinya maupun golongannya Diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas legislasi yang dilakukan.

Peningkatan transparansi juga penting dilakukan.

Salah satu kelemahan elementer dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih adalah soal akses informasi untuk publik. Misalnya soal draft Raperda, dan naskah akademiknya, serta anggaran pembahasannya. Ketertutupan informasi merupakan pintu masuk kleptokrasi. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri sendiri. Istilah kleptokrasi sendiri dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah pengayaan pribadi. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan pribadi sambil memegang jabatan publik. Kleptokrasi menjadi mapan bahkan memberi imunitas bagi para pelakunya karena ditopang oleh rezim tertutupan informasi. Birokrasi elitis menjadi benteng pertahanan kokoh para koruptor yang bersembunyi di balik sejumlah aturan dan protokoler yang menjauh dari partisipasi publik. Singkatnya, kebijakan publik yang lahir dari sistem oligarki benar-benar menjadi cara jitu para koruptor untuk bancakan uang rakyat setiap saat.

Kemudian, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan pembahasan Raperda bisa membantu menjamin bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan secara serius, di tengah tengah persoalan yang sedang mereka rasakan, Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Artinya bahwa Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin. Dan jika dilihat angka kemiskinan juga mengalami peningkatan di tengah tingginya investasi di kab Bekasi. Angka pengangguran juga masih tinggi, dan belum lagi dengan persoalan kesejahteraan para buruh yang dihadapkan pada kebijakan TAPERA, OmnibusLaw, Outsourcing, Upah Murah, Penegakan perda kab Bekasi No.4 thun 2016 tentang Ketenagakerjaan, dan kebutuhan akan adanya gedung PHI di Kab Bekasi.

Jadi, dengan langkah-langkah peningkatan transparansi dan pelibatan publik, diharapkan potensi risiko lame duck session pasca-Pemilu 2024, dimana akan berakhirnya masa jabatan PJ Dani Ramdan dan Ketua legislator Deltamas, BN Holik, bisa diminimalkan, dan proses legislasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Apalagi PJ Dani Ramdan kian massif melakukan blusukan dan bermanuver di Utara Kab Bekasi dan beredar informasi di masyarakat bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada pilkada mendatang.

Pada akhirnya, kita berharap apa yang dilakukan birokrat dan legislator deltamas di masa transisi ini, adalah benar-benar untuk mensejahterakan rakyat kab Bekasi, mengurangi angka ketimpangan, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta menyejahterakan buruh. Jika bukan untuk itu, birokrat dan legislator yang akan maju ke gelanggang pertarungan 2024, harus memakai kaca benggala untuk mengukur diri. Pantaskah mereka maju? Jangan hanya semata-mata karena “syahwat” berkuasa dan egoisme pribadi mereka lari tungganglanggang ke medan perang pilkada 2024 mendatang.(Red)