Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Mandul, Mahasiswa Akan Lapor Kejagung Atas Dugaan Jual Beli Jabatan 

Photo : Kejaksaan Nengri Kota Bekasi.

badarnusantaranees.com|Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyampaikan bahwa pelapor terhadap dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan yang dilakukan Kepala BKPSDM harus segera ditindaklanjuti kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, hal itu disampaikan di sekretariat bersama mahasiswa di Margahayu kota Bekasi Rabu (6/11/2024) .

Hudi wijianto selaku kepala BKPSDM diduga kuat telah menggunakan jabatan untuk mengambil keuntungan hal itu terdapat jelas dengan pengambilan keputusan yang dilakukan Pemkot Bekasi.

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) sudah kami laporkan kepada kejaksaan neger kota Bekasi atas dugaaan telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai kejahatan atas jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Agha juga menyampaikan Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pratek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) masih sangat kental dalam open bidding, dimana peringkat ke 2 (dua) dilantik menjadi sekretaris Dewan (sekwan), kepala kejaksaan harus segera memeriksa para oknum pejabat yang terlibat, jika tidak kami akan melaporkan ke kejagung RI untuk mengungkapkan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi ” tutup agha.

(Red/Dian s)