KPK RI Kembali Dapat Petisi Karangan Bunga, Terkait Kasus Toilet Mewah di Kabupaten Bekasi.
Bnnews.com|Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mendapat karangan bunga dari masyarakat Bekasi dan Lembaga Masyarakat penggiat anti korupsi, eperti: Ruang Jurnalis NUSANTARA (RJN) dan LSM Master karena KPK terindikasi hendak mempetieskan kasus pengadaan WC (toilet sultan) 488 unit untuk sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp.98 Miliar tahun 2020.
Kiriman karangan bunga kali ke-2 ini menurut Ketua Umum LSM Master, Arnot mengingatkan KPK terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan 488 unit toilet sultan untuk sekolah di Kab. Bekasi yang penanganan kasusnya telah diambil alih KPK beberapa waktu lalu.
Awalnya kata Arnot, masyarakat dan para penggiat anti rasua di Kab. Bekasi menaruh harapan besar ke KPK untuk memberikan kepastian hukum terkait pengadaan 488 unit WC (toilet sultan) untuk sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp.98 Miliar tahun anggaran 2020 tersebut.
Apalagi lanjut Arnot kepada media ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pernah mengatakan kasus itu sudah memasuki tahap final, tinggal mengumumkan tersangkanya. Ternyata, hampir 1,5 tahun kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak jelas ujung pangkalnya.
Faktanya ujar Arnot, apa yang dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur yang dinanti masyarakat tidak kunjung kenyataan. Pernyataan itu kata Arnot tak obahnya pembodohan kepada masyarakat. “KPK tidak sadar jika masyarakat sudah melek hukum”, ujar Arnot.
Hasil survey kata Arnot, kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan toilet sultan tersebut mulai memudar hingga pada akhirnya Masyarakat menegur KPK dengan mengirimkan karangan bunga dengan berbagai tulisan.
Ketua Umum LSM Master, Arnot, yang mengaku miris dan prihatin terhadap penanganan kasus toilet sultan tersebut terpaksa mengirimkan karangan bunga untuk kali ke-2 ke KPK sebagai bentuk teguran dari masyarakat.
“Kita mengirimkan karangan bunga ke2 ini agar KPK tidak melupakan kasus pengadaan toilet sultan di Kab.Bekasi apalagi menghilangkan kasus tersebut. Sebaiknya KPK segera mengumumkan status hukum perkara tersebut demi mendapatkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasua tersebut. Kita berharap nama baik lembaga ini tetap terjaga,” kata Arnot**
(Red)