Badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly mengkritik struktur jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, dimana terdapat beberapa pejabat yang merupakan suami istri, serta adik kakak dalam suatu jabatan strategis hasil dari susunan rotasi/mutasi yang dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
“Sekda Junaedi-kepala BKPSDM merupakan adik-kakak, Muhammad Sholikhin Kepala Dinas DBMSDA – Satia Sriwijayanti kepala dinas PPPA suami-istri (adik Tri Adhianto), Tauofik Hidayat Kepala dinas Disdukcapil – Lia erliani kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Suami-istri, Idi sutanto sekretaris DBMSDA- Fitri Widyawati camat Bekasi Timur Suami-istri , mungkin masih ada lagi yang merupakan keluarga yang menduduki posisi stategis di lingkungan Pemkot Bekasi ” ujar Agha kepada awak media Selasa (2/4/2024)
Agha yang merupakan aktifis mahasiswa mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad – red) untuk segera melakukan mutasi/rotasi bagi para ASN yang masih memiliki hubungan kekerabatan Karena dapat berdampak pada suatu tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kita juga masih inget kasus Rahmat Effendi terlibat dalam jual beli jabatan dalam mutasi/rotasi dengan modus membeli sebuah tempat didaerah Cisarua bogor yang hari ini disita oleh KPK, Sekda dan Kepala BKPSDM sangat rentan melakukan tindakan yang dapat melawan hukum dalam menyusun Rotasi/mutasi, kami mendesak kepada Pj. Wali Kota Bekasi untuk mengganti sekda (Junaidi-red) dan kepala BKPSDM (Nadih Arifin -red) kami duga terdapat Conflict of interest, sebagai adik-kakak bisa terdapat nepotisme dan tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan melawan Hukum dalam melakukan persiapan mutasi/rotasi apalagi mereka sebagai Baperjakat yang menyusun Draff Tersebut ” Ujar Agha.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, memberikan dukungan kepada Pj.Wali Kota Bekasi untuk membersihkan birokasi yang pernah terlibat dalam kasus Rahmat Effendi yang hari ini masih duduk dalam jabatan – Jabatan stategis, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi masih sangat sulit diberantas, padahal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur.
“Udah saatnya Pj. Gani bongkar muat semua birokrasi yang pernah terlibat dalam kasus suap Rahmat Effendi, selain itu hasil mutasi/rotasi yang dilakukan oleh Tri Adhianto juga Diduga rentan dengan KKN, selain terdapat pasangan suami – istri, terdapat juga adik dari Ketua DPC PDI P yang mengakibatkan terjadinya ketidak profesional dalam menyusun Mutasi/Rotasi, praktek jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur menurut Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000” tutup Agha. (Red)