Photo : Istimewa
Mahasiswa Mempertanyakan Capaian Dani Ramdan Selama Tiga Periode Menjadi Pj. Bupati Bekasi
Kabupaten Bekasi| Badarnusantaranews.com- Rapat paripurna pengesahan APBD Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi pada tanggal (28/11/2023) telah menetapkan APBD sebesar Rp 7,370 Triliun, mengalami kenaikan Rp 251 Miliar dari tahun sebelumnya. Dani Ramdan, yang menjadi Penjabat (Pj) Bupati selama tiga periode, mendapat kritik tajam dari Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi.
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid Ali, mengkritik bahwa kenaikan APBD yang terjadi hanya sebesar 251 miliar dinilai kecil, terutama mengingat Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara. Agha menyoroti bahwa peningkatan tersebut terutama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Agha juga mempertanyakan prestasi Dani Ramdan selama menjabat Pj. Bupati Bekasi. Penurunan status dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di bidang kinerja keuangan dianggap sebagai indikasi penurunan.
“Mendagri harus mengevaluasi Dani Ramdan. Apa prestasi yang telah diberikan kepada Kabupaten Bekasi? Turunnya status dari WTP menjadi WDP bukanlah prestasi. Good government, clean government, good governance, dan clean governance masih jauh dari harapan. Beberapa pelayanan masih stagnan,” ujar Agha kepada media pada Rabu, 6/12/2023.
Redaksi