Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

Menjadi Dirut Terkaya Dikabupaten Bekasi, LHKPN Prananto Sukodjatmoko mencapai hampir 70 Milliar 

Photo: Istimewa (BNNEWS)

Menjadi Dirut Terkaya Dikabupaten Bekasi, LHKPN Prananto Sukodjatmoko mencapai hampir 70 Milliar 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi – Prananto Sukodjadmoko direktur utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) (Perseroda) merupakan BUMD yang bergerak dibidang Gas alam, selama memimpin perusahaan plat merah ini peningkatan harta kekayaan sangat signifikan, berdasarkan Lapangan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya, data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan Hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

 

Agha Syahid aly  Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, menyampaikan keawak media,Senin 15 Januari 2024.

 

Bahwa Prananto Sukodjatmoko sebagai Direktur Utama (Dirut) PT, Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ,diangkat Direktur Utama sejak bulan Maret tahun 2013, selama menjabat menjadi direktur utama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan.

 

“Harta kekayaan dirut BBWM hampir mencapai 70 Milliar ditahun 2021 berdasarkan LHKPN KPK, ditahun 2024 ini kemungkinan meningkat lagi, bahwa kami menduga selama 2013 sampai 2024 menjabat telah terjadi praktek Korupsi secara masif yang dilakukan oleh Dirut BBWM” ujar agha

 

Melihat harta kekayaan Direktur Utama (Dirut) BBWM Perhimpunan Mahasiswa Bekasi menduga hasil yang didapat terdapat tindakan melawan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun memeriksa Prananto Sukodjatmoko, atas dugaan Korupsi dah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Prananto Sukodjatmoko dirut PT. BBWM karena kami menduga harta kekayaan yang dilaporkan terdapat hasil yang tidak sah dan melawan hukum” tutup Agha.

 

Redaksi