Jakarta – BN News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhan Batu (26/01/2024).
Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut; EAR, Bupati Labuhan Batu; RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu; ES, Swasta; dan FS, Swasta.
Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang Tersangka, yaitu; YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara; dan WRS, Swasta.
Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untu 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tersangka YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)
(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.com).