Inspirasi Populer Tajam dan Terkini
IndeksRedaksi

Sibuk Sosialisasi Pilkada, Forda Minta Mendagri Tunjuk PJ. Bupati Bekasi Ganti Dani Ramdan

Photo : Ahmad Sabana , Sekretaris umum forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi- @BN News.Jum,at 2 Agustus 2024.

BN News|Kabupaten Bekasi – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 1 (satu) masa jabatan Pj bupati dan wali kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, ayat 2 (dua) (e) Mengundurkan Diri. Kabupaten Bekasi Dani Ramdan telah mengundurkan diri sebagai sebagai ASN pada bulan lalu, Ahmad Syahbana Sekertaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi menyampaikan kepada awak media Jum’at (2/8/2024) bahwa Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

“Sesuai Permendagri nomor 14/2023 Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati, sudah jelas Dani Ramdan telah mengundurkan diri kenapa harus diperlambat prosesnya, selain itu jabatan Dani Ramdan sudah diperpanjang 3 kali lebih dari dua tahun sangat jelas bertentangan dengan Permendagri, Kabiro Hukum Mendagri yang hari ini juga menjabat menjadi Pj. Wali Kota Bekasi harus segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Dani Ramdan” ujar Ahmad.

Selain itu Ahmad juga mengatakan bahwa Dani Ramdan telah didukung oleh beberapa partai politik (Parpol) untuk maju dalam pilkada 2024, tentunya akan mengakibatkan Konflik kepentingan dimana Dani Ramdan diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas di kabupaten Bekasi.

“Dani Ramdan yang akan ikut dalam kompetisi pilkada kab. Bekasi, kami menduga bahwa dia (Dani Ramdan – red) menggunakan fasilitas dan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan kekuasaan dan APBD sehingga dapat menimbulkan kerugian serta konflik kepentingan dalam pelaksanaan roda pemerintahan” ujarnya. (Red)